" Jika perubahan yang kau inginkan tidak kunnjung datang maka ciptakan perubahan itu !!! "

13.8.17

Berikut Ini Pengertian, Fungsi, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah

Judul : Berikut Ini Pengertian, Fungsi, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah
Isi: Pengertian pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh pemerintah Daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) menurut asas otonomi serta tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagaimana...
Klik saja : Berikut Ini Pengertian, Fungsi, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah
Referensi: http://rocketmanajemen.com/definisi-pemerintah-daerah/