Judul : Bayar BPJS Ketenagakerjaan via E-Payment System (EPS)
Isi: Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, perusahaan sekarang ini wajib untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai denan Pepres (Peraturan Presiden) No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial yang menjadi amanat dari UU No. 40 Tahun 2004 tentang...
Klik saja : Bayar BPJS Ketenagakerjaan via E-Payment System (EPS)
Referensi: http://rocketmanajemen.com/e-payment-bpjs/
Menjadi Seorang Blogger Yang "gila"