" Jika perubahan yang kau inginkan tidak kunnjung datang maka ciptakan perubahan itu !!! "

26.10.12

Saatnya yang Muda Melek Hukum untuk Berantas Korupsi !!!

Saatnya yang Muda Melek Hukum untuk Berantas Korupsi !!!
Assalamualaikum. wr .wb
Selamat hari raya Idul Adha bagi umat muslim :). Wah, pasti hari ini pada makan daging yang banyak ya ? hehehe. Oke, hari ini bertepatan pada hari raya Idul Adha. Pada kesempatan kali ini saya ingin membedah tentang korupsi dari berbagai sumber hukum. Mulai dari sumber hukum konstitusi negara sampai sumber hukum agama (Islam).



Oke, korupsi. Apa itu korupsi? ada berbagai macam definisi korupsi antara lain :
  1. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
  2. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
  3. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia : 1).Penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. 2).menyelewengkan; menggelapkan (uang dsb).
  4. Korupsi menurut Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
  5. Pengertian Definisi Korupsi menurut Syeh Hussein Alatas menyebutkan benang merah yang menjelujuri dalam aktivitas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.
  6. Dalam konteks ajaran Islam yang lebih luas, korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan (al-`adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab.
Jadi secara umum pengertian korupsi adalah :
Kegiatan yang dilakukan oleh seseoarang (biasanya pejabat) dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri tanpa mengindah prinsip-prinsi norma dan agama.
Itulah beberapa defini korupsi dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Intinya adalah korupsi itu perbuatan yang menyimpang dari aturan/norma yang berlaku. Lanjut, kita akan fokus dulu tentang korupsi jika ditinjau dari hukum / konsitusi negara kita Indonesia.

Didalam sistem pemerintahan kita ternyata sudah diatur jelas dalam Undang - Undang tentang tindak pidana korupsi, seperti :

  1. UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003
  2. UU RI NOMOR 7 TAHUN 2006
  3. UU RI NOMOR 30 TAHUN 2002
  4. UU RI NOMOR 31 TAHUN 1999
  5. UU RI NOMOR 20 TAHUN 2001
  6. UU RI NOMOR 28 TAHUN 1999
Dari regulasi hukum yang jelas tersebut, pemerintah sebenarnya sudah berupaya keras untuk mencegah praktek tindak pidana korupsi. Tetapi entah apa yang membuat para pejabat pemerintahan tidak mengindahkan aturan-aturan yang telah mereka buat sendiri. Dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat 30 jenis tindakan yang dapat dikategorikan dalam tindak pidana korupsi, yang pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi :
  1. Kerugian keuangan negara
  2. Suap menyuap
  3. Penggelapan dalam jabatan
  4. Pemerasan
  5. Perbuatan curang
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
  7. Gratifikasi
Baju tahanan korupsi
Baju tahanan korupsi, image by : google
Banyak sekali modus yang dilakukan selain dari yang telah disebutkan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hukuman untuk para koruptor adalah hukuman penjara seumur hidup atau minilam 4 tahun. Tapi apakah hukuman ini setimpal?

Saya masih bertanya-tanya, apakah aset kekayaan para koruptor itu disita negara atau tidak? Kalau misalkan disita negara, mengapa para koruptor itu masih tetap kaya? Saya rasa hukuman itu tidaklah cukup untuk membuat efek jera. Perlu hukuman yang lebih tegas atau kejam untuk menimbulkan efek jera.

Misalnya saja, mereka dihukum mati atau minimal kurungan penjara seumur hidup. Semua aset kekayaan disita negara, dan mereka wajib mengenakan baju tahanan korupsi. Ditambah lagi sanksi sosial yang efeknya benar-benar terasa bahkan sampai ke keturunannya.

Andai saja itu bisa teralisasi, mungkin saja negeri ini akan bersih dari para tikus-tikus berdasi. Mereka sebenarnya pintar tapi kepintaran mereka digunakan untuk memintari orang lain.


Dalam ajaran agama Islam juga sudah sangat jelas bahwa tindak pidana korupsi sangat dilarang keras. Ini sesuai dengan firman Allah :
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS. 2 : 188).
Dalam ayat tersebut sudah sangat jelas bahwa kita dilarang memakan harta melalui jalan yang batil. Batil dapat diartikan sebai tindakan yang tidak baik atau tidak benar. Nha, tindak pidana korupsi juga salah satu perbuatan yang sangat tidak baik karena tindakan ini sangat merugikan orang lain.

Dalam ayat tersebut juga disebutkan bahwa kita jangan membawa urusan harta tersebut kepada seorang hakim ini dimaksutkan agar tidak terjadi aksi suap menyuap. Banyak kasus dimasyarakat jika sudah menyangkut harta benda dan dibawa kedalam pengadilan maka hukum rimba kembali berlaku.
siapa yang kuat dia yang menang, siapa yang mbayar dia yang menang
Ya mungkin tidak semua hakim berlaku demikian, tapi kebanyakan hakim berbuat seperti itu. Perbandingannya bisa 1:100 atau lebih. Karena mereka (hakim) hanya belajar hukum secara teori saja tetapi tidak berusaha untuk diaplikasikan/diterapkan.

Nha, sekarang kita yang merasa anak muda yang melek hukum ayo kita sama-sama ganyang sifat korupsi dalam diri kita! Kalau kita sudah berhasil mengganyang sifat korupsi maka kita akan dengan mudah mengganyang para koruptor!

Semoga bermanfaat, Wassalamualaikum.wr.wb
Referensi :
  1. http://arengiff.blogspot.com/2011/01/korupsi-dalam-islam.html
  2. http://definisipengertian.com/2012/pengertian-definisi-korupsi-menurut-para-ahli/
  3. http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
  4. www.kpk.go.id/modules/edito/doc/kumpulan_uu.pdf
  5. http://www.kppu.go.id/docs/Artikel/Seminar%20PBJ.pdf
  6. http://islamiwiki.blogspot.com/2012/03/dosa-menyuap-korupsi-dalam-ajaran-islam.html